ibagifirmware.blogspot.com - Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan keputusan gres yang menyangkut Registrasi Kartu SIM memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam keterangannya, menyebutkan bahwa satu NIK dapat dipakai untuk mendaftarkan lebih dari tiga nomor SIM seluler atau tanpa batasan.
Hal yang menyangkut tetang ini tertuang dalam surat wacana implementasi pendaftaran kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada semua operator.
Ada lima poin yang tertuang dalam surat tersebut. Salah satu poin penting didalamnya ialah bahwa operator wajib dan tidak menunda-nunda sumbangan hak kepada outlet untuk menjadi kawan pelaksana pendaftaran termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya menurut undang-undang yang berlaku.
Diterangkan pula bahwa dengan satu NIK, tak ada pembatasan jumlah nomor yang dapat diregistrasikan. Sebelum adanya keputusan ini, Kominfo membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh melaksanakan pendaftaran maksimal tiga nomor kartu SIM seluler.
Artinya pengguna hanya dapat memiliki lebih dari tiga nomor ponsel, dengan syarat operator seluler bersangkutan melaporkan Nomor Induk Kependudukan yang mendaftarkan banyak kartu SIM secara terpola setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, Kominfo juga meluruskan beberapa kebijakan yang beberapa waktu sebelumnya selalu berubah-ubah. Termasuk soal penonaktifan nomor seluler yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu 30 April 2018 lalu.
Awalnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyebutkan bahwa nomor SIM pelanggan yang melewati batas waktu pendaftaran akan dinonaktifkan. Sehingga nomor tersebut tak dapat lagi digunakan.
Di dalam isi surat ini pula, diputuskan bahwa pemilik nomor seluler dapat mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas pendaftaran hingga batas waktu selesai bulan April lalu.
Tetapi pemilik nomor seluler harus melaksanakan pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran nomor baru, bukan prosedur pendaftaran ulang.
Kebijakan ini sejatinya dibentuk untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data langsung pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pengguna diberikan kebijakan untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar dimulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika pada batas waktu tersebut, nomor SIM prabayar yang belum melaksanakan pendaftaran diblokir secara bertahap.
Namun Kominfo kembali memperlihatkan kebijakan batas waktu pendaftaran tahap kedua, yakni dimulai pada tanggal 01 Maret 2018 hingga dengan 30 April 2018.
Bagi anda yang belum melaksanakan pendaftaran hingga ketika ini, maka nomor prabayar akan segera diblokir total. Akan tetapi, SIM tersebut masih dapat aktifkan kembali sesudah dilaporkan dan diregistrasi ulang di gerai operator seluler.
Sumber
Dalam keterangannya, menyebutkan bahwa satu NIK dapat dipakai untuk mendaftarkan lebih dari tiga nomor SIM seluler atau tanpa batasan.
Hal yang menyangkut tetang ini tertuang dalam surat wacana implementasi pendaftaran kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada semua operator.
Ada lima poin yang tertuang dalam surat tersebut. Salah satu poin penting didalamnya ialah bahwa operator wajib dan tidak menunda-nunda sumbangan hak kepada outlet untuk menjadi kawan pelaksana pendaftaran termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya menurut undang-undang yang berlaku.
Diterangkan pula bahwa dengan satu NIK, tak ada pembatasan jumlah nomor yang dapat diregistrasikan. Sebelum adanya keputusan ini, Kominfo membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh melaksanakan pendaftaran maksimal tiga nomor kartu SIM seluler.
Artinya pengguna hanya dapat memiliki lebih dari tiga nomor ponsel, dengan syarat operator seluler bersangkutan melaporkan Nomor Induk Kependudukan yang mendaftarkan banyak kartu SIM secara terpola setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, Kominfo juga meluruskan beberapa kebijakan yang beberapa waktu sebelumnya selalu berubah-ubah. Termasuk soal penonaktifan nomor seluler yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu 30 April 2018 lalu.
Awalnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyebutkan bahwa nomor SIM pelanggan yang melewati batas waktu pendaftaran akan dinonaktifkan. Sehingga nomor tersebut tak dapat lagi digunakan.
Di dalam isi surat ini pula, diputuskan bahwa pemilik nomor seluler dapat mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas pendaftaran hingga batas waktu selesai bulan April lalu.
Tetapi pemilik nomor seluler harus melaksanakan pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran nomor baru, bukan prosedur pendaftaran ulang.
Kebijakan ini sejatinya dibentuk untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data langsung pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pengguna diberikan kebijakan untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar dimulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika pada batas waktu tersebut, nomor SIM prabayar yang belum melaksanakan pendaftaran diblokir secara bertahap.
Namun Kominfo kembali memperlihatkan kebijakan batas waktu pendaftaran tahap kedua, yakni dimulai pada tanggal 01 Maret 2018 hingga dengan 30 April 2018.
Bagi anda yang belum melaksanakan pendaftaran hingga ketika ini, maka nomor prabayar akan segera diblokir total. Akan tetapi, SIM tersebut masih dapat aktifkan kembali sesudah dilaporkan dan diregistrasi ulang di gerai operator seluler.
Sumber
0 komentar untuk Aturan Gres Kominfo, 1 Nik Untuk Banyak Nomor Kartu Sim Seluler.
Perlihatkan Semua Komentar Tutup Semua Komentar